Sabtu, 03 Oktober 2026

BAHANYA PLASTIK part 2

 

Dengan adanya limbah plastic yang menjadi perhatian karena tidak bisa menyatu dengan lingkungan, yang semakin hari jumlah limbah plastic semakin tinggi, maka Pemerintah Indonesia membuat kebijakan tentang limbah plastic, dimana kebijakan tersebut mendukung pencapaian pengelolaan sampai 70 %.

Target Pemerintah Indonesia untuk mencapai pengurangan sampah plastic sampai dengan tahun 2025 sebesar 70 % dan tahun 2024 mendekati 0, yang diwujudkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan sampah plastic Laut tahun 2018-2025. Pada periode pertama RAN 2018 – 2021, Indonesia sudah bisa mengurangi sebesar 28.5 % sampah plastik dari 70 %, sehingga masih ada waktu untuk mengejar sisa (41.5%). Hal ini tidak bisa dikerjakan oleh Pemerintah sendiri, tapi harus berkolaborasi dengan masyarakat, swasta dan lembaga-lembaga lingkungan.

WWF Indonesia sebagai salah satu organisasi nir-laba memliki komiment untuk berpartisipasi dalam prakter No–pastik IN Nature (NPIN) di 25 kota, sebagai “Plastic Smart City” (PSC) . Hal ini membantu pemerintah untuk menangani plastic.

Mengingat bahwa sampah plastic tidak hanya di satu tempat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia, maka seharusnya sampah plasti ini ditangani oleh Provinsi dan kabupaen seluruh Indonesia. Peraturan tentang plastik yang harus ditangani oleh provinsi dan kabupaten adalah Perpres No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan strategi Nasional. Artinya persoalan sampah harus di terapkan di seluruh Indonesia melalui kebijakan provinsi dan kabupaten. UNtuk mengatasi sampah plastic laut dikeluarkan peraturan Presiden No. 83 tahun 2018.

Peraturan lainnya tentang sampah dapat dilihat pada peraturan di bawah ini:

1.         UU no 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah

2.         Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan  

         sampah sejenis sampah rumah tangga

3.         PerPres No 97/2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah

4.         PerPres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

5.         PerPresNo. 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut

6.         PerMen LH No.13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reuse, Reduce, Recycle Melalui Bank Sampah

7.         Permen No P76/MENLHK/SETJEN/2019 Adipura

8.         Permen No.P6 tahun 2022 Sistem Informasi Pengelolaan sampah

9.         Permen P.70/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal

10.     PermenLHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

11.     Permen No. No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

12.     PerMenLHK No. 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah

13.     SE Menteri no SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.0/4/2022 tentang Surat Edaran Menteri LHK tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran;

14.     SE Menteri no. SE.5/MENLHK/PSLSB3/PLB.0/12/2022 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023;

15.     SE Menteri no. SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19);

16.     SE Menteri no. SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/1/2023 tentang Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2023;

17.     SE Menteri no. SE.1/PSLB3/PS/PLB.0/5/2021 tentang Idul Fitri Minim Sampah;

18.     SE Menteri No. SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2021 tentang Hari Peduli Sampah Nasional 2021;

19.     PerMenLHK No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga

20.     PermenLHK No. 75 tahun 2019 tentang Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen

21.     Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

22.     PermenLHK No. 14 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pada bank sampah

23.     SNI 19-2454-2002; Tata cara teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan

24.     SNI sampah: SNI 19-7030-2004-Spesifikasi kompos dari sampah organik domestik; 

25.     SNI 19-6411-2000-Tata cara pemeliharaan pencatatan keselamatan dan kesehatan kerja pada fasilitas pengolahan sampah;   287 

26.     SNI 19-3983-1995-Spesifikasi timbulan sampah untuk kota kecil dan kota sedang di Indonesia; 

27.     SNI 19-3964-1995-Metode pengambilan dan pengukuran contoh timbulan dan komposisi sampah perkotaan; 

28.     SNI 19-3241-1994-Pemilihan lokasi tempat pembuangan akhir sampah,

29.     Tata cara Pedoman Pelaksanaan 3R Pengelolaan Sampah Perkotaan

 

Dua puluh Sembilan kebijakan sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten, dan bekerja sama dengan Kementerian yang terkait dengan keperintahan dalam negeri, yaitu Kementerian Dalam Negeri.

 

Persoalan sampah plastic tidak kalah penting dengan persoalan perubahan iklim, karena sampah plastic juga meningkatkan kandungan CO2 pada saat pembuatan produk dengan pembakaran suhu tinggi dan pengolahan sampah. Plastik terbuat dari minyak dan gas bumi yang diekstrak atau diambil dari perut bumi. Kemudian dikirim ke tempat pengolahan untuk melalui proses pemurnian sehingga mendapatkan berbagai macam turunan minyak dan gas bumi, termasuk salah satunya adalah Nafta yang merupakan bahan baku pembuatan plastik. Nafta kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan pelet atau resin plastik. Proses ekstraksi, pemurnian hingga produksi pelet plastik ini membutuhkan energi yang besar sehingga menghasilkan emisi karbon sebesar 1.781 Million Metric Ton CO2. (zerowaste.id)


Dari hasil inventarisasi Kementerian LHK tentang sampah disampaikan dalam Data nasional secara series tentang semua limbah dalam lima tahun dari tahun 2018 sampai dengan 2022 . Data tersebut kecenderungan variatif, dimana pada tahun 2018 merupakan data yg tertinggi.

Dibawah ini data tersebut berbentuk chart dan table.

1. Tahun 2018


2. tahun 2019


3, Tahun 2020


4.Tahun 2021

5.Tahun 2022



6, Tahun 2023


Tahun selanjutnya sampai tahun 2026? kita terputus informasinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar