Just A Day
Tentang sebuah fakta dan perjalanan pikiran dari fenomena yang ada
Minggu, 04 Oktober 2026
Extended Producers Responsibility (EPR)
a. Pada lampiran PemenLH no.13 tahun 2012 disebutkan sebagai “strategi yang didisain dalam upaya mengintegrasikan biaya-biaya lingkungan ke dalam seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi (post consumer) sehingga biaya-biaya lingkungan menjadi bagian dari komponen harga pasar produk tersebut”. Dengan strategi EPR tersebut, para produsen harus bertanggungjawab terhadap seluruh life cycle produk dan/atau kemasan dari produk yang mereka hasilkan. Ini artinya, perusahaan yang menjual dan/atau mengimpor produk dan kemasan yang potensi menghasilkan sampah wajib bertanggungjawab, baik secara finansial maupun fisik, terhadap produk dan/atau kemasan yang masa pakainya telah usai.
b. Menurut lampian permenLH tsb bahwa mekanisme EPR yang umum digunakan adalah melalui penarikan kembali produk dan/atau kemasan yang habis masa pakainya (take-back systems). Melalui skema ini, produsen (dalam hal ini termasuk di dalamnya pabrik, importer, distributor, dan retailer) yang dikenai ketentuan EPR wajib menarik kembali produk dan/atau kemasan yang sudah habis masa gunanya (post consumer) dari masyarakat. Sementara itu, masyarakat wajib memilah, mengumpulkan, dan menyerahkan produk dan/atau kemasan yang sudah habis masa gunanya ke tempat-tempat yang ditentukan (collection point atau droping point).
c. Penerapan PermenLHK no.75 tahun 2019 dan permenlh no. 13 tahun 2012, diperlukan pembangunan Bank Sampah (BS), dimana pada pasal 2 disebutkan bahwa peraturan ini juga menjadi pedoman pembuatan Bank Sampah (BS), yang nantinya kelembagaan Bank Sampah tersebut bisa berbentuk yayasan atau Koperasi.
Penerapam EPR dan Bank Sampah. ini dapat dilihat pada bagan di bawah ini:
1. Skema EPR di
Indonesia terdapat pada kotak biru. Jalur tersebut sangat panjang dan lama
untuk mencapai kotak biru tersebut dibandingkan kecepatan menyelamatkan
lingkungan, artinya antara penggunaan palstik lebih cepat dibandingkan dengan
pengumpulannya, sedangkan sampah yang dikumpulkan dan di pilah serta dijual
belum memenuhi syarat penyelamatan lingkungan mengingat jumlah palstik yang di pungut
lebih kecil jumlahnya dibandngkan dengan produksi plastic tsb. Seharusnya bagi
produsen palstik, baik plastic kemasan, kantong plastic ataupun jenis produksi
yang mengandung plastic mengetahui jumlah yang telah dipasarkan di masyarakat
harus mendpatkan kembali sampah dari produksi tersebut, karena EPR merupakan
sebuah kewajiban (mandatory) bukan sukarela (voluntary). EPR merupakan bagian
yang harus ditegaskan untuk diterapkan dan ini berlaku bagi produsen sampah,
limbah dan lainya.
2.
Dengan adanya
skema EPR, diharapkan bahwa “circular
ekonomi” akan tercapai. Penerapan “circular economy” ini tentunya memiliki
persyaratan bahwa jumlah produksi dengan jumlah konsumsi harus seimbang.
a. Bank
sampah yang (i) terdaftar secara resmi, (ii) tempat pembuangan sampah dengan
sistem pemulihan yang memadai dan (iii) pusat daur ulang. Produsen memiliki
tanggung jawab individu untuk mengatur pengumpulan jumlah sumber daya daur
ulang yang diperlukan.
b.
Bila
tujuan dari Peraturan ini adalah untuk penurunan atau pengurangan timbunan
sampah, agar jenis sampah tidak tercampur, maka sebaiknya masing2 producen
memiliki tempat sendiri-sendiri berdasarkan jenis limbahnya, dan disanalah pungutan EPR bisa dilakukan.
c. EPR merupakan
bantuan finansial bila kekurangan anggaran dalam manajemen sampah. Agar
penurunan sampah plastic sangat drastis maka kita dapat memberikan bonus pajak
kepada produsen atas keperduliannya menjaga lingkungan.
BAHAYA PALSTIK PART 3
Lalu apakah pemerintah saat itu sangat perduli pada lingkungan terutama limbah plastik? dan apakah keprdulian tersebut dimanifestikan pada peraturan dan dilaksanakan di lapangan?
Rupanya pemerintah mempunyai keperdulian limbah plastik. ini bisa kita lihat dari beberapa peraturan yg diterbitkan. ini bisa dilihat pada diagram ini.
Pada gambar di atas di kisahkan bahwa induk dari semua aturan tentang sampah itu adalah UU No. 18 tahun 2008. Pasal-pasal dalam UU tersebut menjelaskan dan di terjemahkan dalam peraturan pembuatan PP no. 81 tahun 2012, Perpres No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi pengurangan Sampah Nasional ataupun Daerah yang dilengkapi dengan dengan PermenLHK np. 10/MenLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Jakstranasda serta peraturan turunan lainnya terkait dengan sampah.
1. Dalam diagram tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2012 tentang
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
diterbitkan 4 (empat)tahun kemudian setelah setelah UU no 18 tahun 2008
diterbitkan.
2.
Untuk melengkapi
PP no. 81 tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan Permen LH no. 13 tahun 2012 tentang
“Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui
Bak Sampah”. Pada Pasal 1 PermenLHK no.13 tahun 2012,
disebutkan bahwa Pengelolaan sampah harus di laksanakan dengan
menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R). Kegiatan 3R adalah segala aktivitas
yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan
penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi
yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
3. Pada pasal 15 dari
UU 18 tahun 2008 disebutkan bahwa, “Produsen
wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat
atau sulit terurai oleh proses alam” dan pada PP 81 tahun 2012 dalam pasal
12 & 13, 14
dan 15, yaitu produsen harus bertanggung- jawab terhadap kemasan yang
tidak bisa di urai. Dari pasal-pasal tersebut ditambah dengn klausul yang ada
dalam Permen LH no. 13 tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan PermenLHK No. 75
tahun 2017 tentang Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
4.
Munculnya PermenLHK
No.75 tahun 2019, mempertegas pembatasan jumlah plastic dari produsen. Hal ini
disebabkan berbagai hasil penelitian limbah platik di Indonesia, penelitian Jenna R.Jambek dkk tahun 2015
limbah palstik ke laut sebesar 0,48-1,29
juta ton/tahun (Jenna Jambek, 2015)
5.
Terbitnya Permenlhk 75 tahun 2019 yang dikuatkan oleh PermenLH no. 13 tahun 2012, mekanisme tanggung
jawab produsen tersebut melalui mekanisme EPR,
Extended Producen Responsibility.
Sabtu, 03 Oktober 2026
BAHANYA PLASTIK part 2
Dengan adanya limbah
plastic yang menjadi perhatian karena tidak bisa menyatu dengan lingkungan, yang semakin hari jumlah limbah plastic semakin tinggi, maka Pemerintah
Indonesia membuat kebijakan tentang limbah plastic, dimana kebijakan tersebut
mendukung pencapaian pengelolaan sampai 70 %.
Target Pemerintah Indonesia untuk mencapai
pengurangan sampah plastic sampai dengan tahun 2025 sebesar 70 % dan tahun 2024
mendekati 0, yang diwujudkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan
sampah plastic Laut tahun 2018-2025. Pada periode pertama RAN 2018 – 2021,
Indonesia sudah bisa mengurangi sebesar 28.5 % sampah plastik dari 70 %,
sehingga masih ada waktu untuk mengejar sisa (41.5%). Hal ini tidak bisa
dikerjakan oleh Pemerintah sendiri, tapi harus berkolaborasi dengan masyarakat,
swasta dan lembaga-lembaga lingkungan.
WWF Indonesia sebagai salah satu organisasi
nir-laba memliki komiment untuk berpartisipasi dalam prakter No–pastik IN Nature (NPIN) di 25
kota, sebagai “Plastic Smart City” (PSC) . Hal ini membantu pemerintah untuk
menangani plastic.
Mengingat bahwa
sampah plastic tidak hanya di satu tempat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,
maka seharusnya sampah plasti ini ditangani oleh Provinsi dan kabupaen seluruh
Indonesia. Peraturan tentang plastik yang harus ditangani oleh provinsi dan
kabupaten adalah Perpres No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan strategi Nasional.
Artinya persoalan sampah harus di terapkan di seluruh Indonesia melalui kebijakan
provinsi dan kabupaten. UNtuk mengatasi sampah plastic laut dikeluarkan
peraturan Presiden No. 83 tahun 2018.
Peraturan
lainnya tentang sampah dapat dilihat pada peraturan di bawah ini:
1.
UU no 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah
2.
Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga
dan
sampah sejenis sampah rumah tangga
3.
PerPres No
97/2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
4.
PerPres No.
35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi
Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
5.
PerPresNo.
83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut
6.
PerMen LH
No.13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reuse, Reduce, Recycle Melalui Bank
Sampah
7.
Permen No P76/MENLHK/SETJEN/2019 Adipura
8.
Permen No.P6 tahun 2022 Sistem Informasi Pengelolaan sampah
9.
Permen P.70/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi dan/atau
Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal
10.
PermenLHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Penanganan Abu
Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal
11.
Permen No.
No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
12.
PerMenLHK No.
59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pemrosesan Akhir
Sampah
13.
SE
Menteri no SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.0/4/2022
tentang Surat Edaran Menteri LHK tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik
Lebaran;
14.
SE Menteri no. SE.5/MENLHK/PSLSB3/PLB.0/12/2022 tentang Pengendalian Sampah
Perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023;
15.
SE Menteri no. SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang
Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease -19
(Covid-19);
16.
SE Menteri no. SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/1/2023 tentang Hari Peduli Sampah
Nasional (HPSN) Tahun 2023;
17.
SE Menteri no. SE.1/PSLB3/PS/PLB.0/5/2021 tentang Idul Fitri
Minim Sampah;
18.
SE Menteri No. SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2021 tentang Hari Peduli Sampah
Nasional 2021;
19.
PerMenLHK No. 10
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
20.
PermenLHK No. 75
tahun 2019 tentang Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen
21.
Permendagri No. 7
Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi dalam Penyelenggaraan
Penanganan Sampah
22.
PermenLHK No. 14
tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pada bank sampah
23.
SNI 19-2454-2002;
Tata cara teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan
24.
SNI sampah: SNI
19-7030-2004-Spesifikasi kompos dari sampah organik domestik;
25.
SNI 19-6411-2000-Tata
cara pemeliharaan pencatatan keselamatan dan kesehatan kerja pada fasilitas
pengolahan sampah; 287
26.
SNI
19-3983-1995-Spesifikasi timbulan sampah untuk kota kecil dan kota sedang di
Indonesia;
27.
SNI
19-3964-1995-Metode pengambilan dan pengukuran contoh timbulan dan komposisi
sampah perkotaan;
28.
SNI
19-3241-1994-Pemilihan lokasi tempat pembuangan akhir sampah,
29.
Tata cara Pedoman
Pelaksanaan 3R Pengelolaan Sampah Perkotaan
Dua
puluh Sembilan kebijakan sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan
oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten, dan bekerja sama dengan Kementerian
yang terkait dengan keperintahan dalam negeri, yaitu Kementerian Dalam Negeri.
Persoalan sampah plastic tidak kalah penting dengan persoalan
perubahan iklim, karena sampah plastic juga meningkatkan kandungan CO2 pada
saat pembuatan produk dengan pembakaran suhu tinggi dan pengolahan sampah. Plastik
terbuat dari minyak dan gas bumi yang diekstrak atau diambil dari perut bumi.
Kemudian dikirim ke tempat pengolahan untuk melalui proses pemurnian sehingga
mendapatkan berbagai macam turunan minyak dan gas bumi, termasuk salah satunya
adalah Nafta yang merupakan bahan baku pembuatan plastik. Nafta kemudian diolah
lebih lanjut untuk menghasilkan pelet atau resin plastik. Proses ekstraksi,
pemurnian hingga produksi pelet plastik ini membutuhkan energi yang besar
sehingga menghasilkan emisi karbon sebesar 1.781 Million Metric Ton CO2.
(zerowaste.id)
Dari hasil inventarisasi Kementerian
LHK tentang sampah disampaikan dalam Data nasional
secara series tentang semua limbah dalam lima tahun dari tahun 2018 sampai
dengan 2022 . Data tersebut kecenderungan variatif, dimana pada tahun 2018
merupakan data yg tertinggi.
Dibawah
ini data tersebut berbentuk chart dan table.
1. Tahun 2018
2. tahun 2019
3, Tahun 2020
4.Tahun 2021
5.Tahun 2022
6, Tahun 2023
Tahun selanjutnya sampai tahun 2026? kita terputus informasinya
BAHAYANYA PLASTIK part 1
Penanganan limbah plastic
Plastik saat ini menjadi topic utama bila kita
membicarakan lingkungan. Mengapa plastic? Dari hasil beberapa penelitian bahwa
plastic menjadi bahan yang tidak bisa berbaur dengan lingkungan, tanah, air
maupun lautan. Organisme di daratan
maupun diperairan dapat terancam akibat terbelit, sesak napas, maupun termakan
oleh plastik.
Berbicara mengenai plastik tidak hanya sebatas
kantong plastic, tapi keseluruhan peralatan yang terbuat dari plastic. Plastik
dan turunannya yang sudah tidak terpakai menjadi limbah plastik yang sangat
berbahaya untuk satwa liar, khususnya di laut. Untuk di lautan, secara fisikal dengan adanya sinar matahari, oksigen dan
ombak, plastik dapat menjadi bagian terkecil, yaitu mikroplastik yang sangat
berbahaya bagi makhluk hidup di lautan.. Micro plastic inipun menjadi
bahan beracun terutama bila tercampur dengan bahan makanan atau minuman bagi
manusia atau makhluk hidup di daratan. Dan pada kenyataanya micro plastic ini pun
sudah termakan oleh manusia.
Dari hasil penelitian World Wild Fund Indonesia
(WWFIndonesia) menyebutkan bahwa sebanyak 25 persen spesies ikan laut telah
mengandung bahan mikroplastik, dimana bahan tersebut berasal dari sampah
plastik di lautan. Mikroplastik adalah
partikel plastik berukuran kurang dari 5 mm dan dapat dikonsumsi plankton
sebagai salah satu makanan utama ikan. Udara yang kita
hirup saat ini telah mengandung partikel mikroplastik, begitu juga tanah hingga
makanan kita
Mengapa manusia lebih cenderung memilih
plastic dalam keperluan hariannya? Karena plastic bersifat fleksibell dan membuat
pekerjaan menjadi lebih mudah serta cepat. Bila kita perhatikan dalam setiap
kegiatan pasti ada bagian yang dari plastik. Plastik juga menggantikan barang-barang
yang tadinya berasal dari alam. Plastic merupakan produk polimerisasi sintetik atau semi sintetik dari polimer
karbon atau dengan oksigen, nitrogen, hydrogen, nitrogen clhorine atau belerang
dengan hasil yang murah,
kuat, mudah diperoleh, dan tahan lama. Dari hasil pemanasan dan tekanan yang tinggi maka plastik akan
terbentuk. Teknologi pembuatan plastik berkembang semakin maju setelah
adanya statement dari perusahaan
Novomer pada Bulan Desember tahun 2009, bahwa saatnya periode komersialisasi
plastic.
Dampak dari komersialisasi plastic adalah bila
barang tersebut sudah tidak terpakai maka limbah plastic akan semakin banyak
dan penanganana memerlukan waktu yang lama untuk terurai. Indonesia sudah dalam
kondisi darurat plastic, dimana pertambahannya per tahun sangat signifikan.
Forum Ekonomi Dunia (World Economy Forum) pun pada sidang Bulan JUli tahun 2020 mengatakan ada sekitar 150 juta
ton sampah plastik berada di perairan dunia. Pertumbuhannya pun tak kalah
hebat, mencapai 8 juta ton per tahunnya.
Sampah plastik di lautan juga
menjadi masalah bagi Indonesia. Kita tentu masih ingat dengan penemuan bangkai
paus sperma (Physeter macrocephalus) di perairan Pulau Kapota,
Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 18 November 2018. Bangkai ikan
bernama lain paus kepala kotak itu kemudian dienkropsi. Hasilnya sungguh
mengejutkan karena dari dalam perutnya ditemukan ratusan sampah plastik
berbagai jenis seberat total 5,9 kilogram.
AKHIR PEKAN YANG DAMAI
Akhir pekan adalah hari dimana satu keluarga melakukan kesenagannya sendir. ada yg hanya menikmati di rumah dengan tanamannya, atau bersiih-bersih kamar yang kemaren-kemaren tak sempat di tata rapi .
Hari ini aku menikamti hariku dengan keheningan akhir pekan. setelah sarapan langsung ke balkon melihat tanamanku yang kutaruh di balkon. sambil nyeruput kopi, aku melirik satu persatu tambulapot yang kutanam . aku tahu bahwa aku harus melihat dengan teliti tanamanku agar tak kering akibat panas yang terus melanda wilayahku.
kulihat tanaman kelengkeng yng kupaksa untuk kerdil sehingga bisa di tanam di balkon tampak segar, karena tadi malam aku menyiramnya. Jambu air, yang banyak hama putihnya kupotong agar tak menjulang tinggi tampaknya mulai berbunga.
Akhir pekan tampak tenang, anak2 yang biasanya ramai setelah pulang sekolah tampaknya hari ini sepi. mungkin mereka di ajak oleh orang tuanya untuk menikmati liburan. Aku menikmati keheningan ini dan tentu aku menikmati hidup dengan segara prosesnya.
jember, oktober 26
Kamis, 01 Oktober 2026
BERTEMU LAGI
Sekarang tanggal 2 Oktober 2026 membukakembali blog-ku yang kutinggal sejak tahun 2023.
Semangat menulis mulai bergejolak pada badan yang sudah menua ini. hanya karena denga menulis inspirasi selalu ada, dan merangkai kembali setiap peristiwa yang ada.
Awalnya harus belajar lagi mungkin ada perubahan di blog ini, tapi rupanya masih berjalan 'as it is'.
Saat menulis kembali , aku berada di jember "hometown" , menikmati pensiun yang sangat menenangkan tanpa terburu-buru oleh 'deadline" kerjaan. Bebas..horeee!!!
dengan ketenanagan full aku bertemu kembali dengan blog=ku yang sudah tak tersentuh selama 3 tahun.
-
Persemaian permanen Lampung. Bibit tanaman Bambang Lanang Setelah sengon, untuk daerah Lampung kayu yang menjadi f...
.jpeg)