Minggu, 04 Oktober 2026






























 

Extended Producers Responsibility (EPR)

 

a.    Pada lampiran PemenLH no.13 tahun 2012 disebutkan sebagai  “strategi yang didisain dalam upaya mengintegrasikan biaya-biaya lingkungan ke dalam seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi (post consumer) sehingga biaya-biaya lingkungan menjadi bagian dari komponen harga pasar produk tersebut”. Dengan strategi EPR tersebut, para produsen harus bertanggungjawab terhadap seluruh life cycle produk dan/atau kemasan dari produk yang mereka hasilkan. Ini artinya, perusahaan yang menjual dan/atau mengimpor produk dan kemasan yang potensi menghasilkan sampah wajib bertanggungjawab, baik secara finansial maupun fisik, terhadap produk dan/atau kemasan yang masa pakainya telah usai.

b.  Menurut lampian permenLH tsb bahwa mekanisme EPR yang umum digunakan adalah melalui penarikan kembali produk dan/atau kemasan yang habis masa pakainya (take-back systems). Melalui skema ini, produsen (dalam hal ini termasuk di dalamnya pabrik, importer, distributor, dan retailer) yang dikenai ketentuan EPR wajib menarik kembali produk dan/atau kemasan yang sudah habis masa gunanya (post consumer) dari masyarakat. Sementara itu, masyarakat wajib memilah, mengumpulkan, dan menyerahkan produk dan/atau kemasan yang sudah habis masa gunanya ke tempat-tempat yang ditentukan (collection point atau droping point). 

c. Penerapan PermenLHK no.75 tahun 2019 dan permenlh no. 13 tahun 2012, diperlukan pembangunan Bank Sampah (BS), dimana pada pasal 2 disebutkan bahwa peraturan ini juga menjadi pedoman pembuatan Bank Sampah (BS), yang nantinya kelembagaan Bank Sampah tersebut bisa berbentuk yayasan atau Koperasi.

Penerapam EPR dan Bank Sampah. ini dapat dilihat pada bagan di bawah ini:


1.    Skema EPR di Indonesia terdapat pada kotak biru. Jalur tersebut sangat panjang dan lama untuk mencapai kotak biru tersebut dibandingkan kecepatan menyelamatkan lingkungan, artinya antara penggunaan palstik lebih cepat dibandingkan dengan pengumpulannya, sedangkan sampah yang dikumpulkan dan di pilah serta dijual belum memenuhi syarat penyelamatan lingkungan mengingat jumlah palstik yang di pungut lebih kecil jumlahnya dibandngkan dengan produksi plastic tsb. Seharusnya bagi produsen palstik, baik plastic kemasan, kantong plastic ataupun jenis produksi yang mengandung plastic mengetahui jumlah yang telah dipasarkan di masyarakat harus mendpatkan kembali sampah dari produksi tersebut, karena EPR merupakan sebuah kewajiban (mandatory) bukan sukarela (voluntary). EPR merupakan bagian yang harus ditegaskan untuk diterapkan dan ini berlaku bagi produsen sampah, limbah dan lainya.

2.      Dengan adanya skema EPR, diharapkan bahwa “circular ekonomi” akan tercapai. Penerapan “circular economy” ini tentunya memiliki persyaratan bahwa jumlah produksi dengan jumlah konsumsi harus seimbang.

 3.  EPR yang tercantum dalam PP 75 tahun 2019 belum menunjukkan gambaran, apakah nilai EPR dari semua limbah plastic atau kemasan dalam produk tersebut disama ratakan . Pada pasal 4 dari aturan peta jalan tersebut seharusnya EPR akan berbeda, tapi karena Indonesia menganut system di Post –consumer, maka hasil akhir produk akan sama nilainya.  Hal ini akan menjadi kesempatan bagi produsesn yang memiliki produk dengan plastic yang lebih berbahaya. Pada lampiran PP no 75 tahun 2019, terdapat beberapa tingkatan plastic dan produk lainnya yang harusnya mempengaruhi nilai EPR.

 4.  Selain itu, peraturan ini mengharuskan produsen untuk mengumpulkan dan mendaur ulang. Untuk mencapai target yang dituangkan dalam peraturan tersebut, produsen plastik, operator restoran, hotel, pusat perbelanjaan dan pasar umum dapat masuk ke dalam perjanjian kerja sama dengan

 

a.   Bank sampah yang (i) terdaftar secara resmi, (ii) tempat pembuangan sampah dengan sistem pemulihan yang memadai dan (iii) pusat daur ulang. Produsen memiliki tanggung jawab individu untuk mengatur pengumpulan jumlah sumber daya daur ulang yang diperlukan.

b.      Bila tujuan dari Peraturan ini adalah untuk penurunan atau pengurangan timbunan sampah, agar jenis sampah tidak tercampur, maka sebaiknya masing2 producen memiliki tempat sendiri-sendiri berdasarkan jenis  limbahnya, dan disanalah pungutan EPR bisa dilakukan.

c.    EPR merupakan bantuan finansial bila kekurangan anggaran dalam manajemen sampah. Agar penurunan sampah plastic sangat drastis maka kita dapat memberikan bonus pajak kepada produsen atas keperduliannya menjaga lingkungan.


BAHAYA PALSTIK PART 3

Lalu apakah pemerintah saat itu sangat perduli pada lingkungan terutama limbah plastik? dan apakah keprdulian tersebut dimanifestikan pada peraturan dan dilaksanakan di lapangan?

Rupanya pemerintah mempunyai keperdulian limbah plastik. ini bisa kita lihat dari beberapa peraturan yg diterbitkan. ini bisa dilihat pada diagram ini.


Pada gambar di atas di kisahkan bahwa induk dari semua aturan tentang sampah itu adalah UU No. 18 tahun 2008. Pasal-pasal dalam UU tersebut menjelaskan dan di terjemahkan dalam peraturan pembuatan PP no. 81 tahun 2012, Perpres No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi pengurangan Sampah Nasional ataupun Daerah yang dilengkapi dengan dengan PermenLHK np. 10/MenLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Jakstranasda serta peraturan turunan lainnya terkait dengan sampah.

1. Dalam diagram tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diterbitkan 4 (empat)tahun kemudian setelah setelah UU no 18 tahun 2008 diterbitkan.

2.   Untuk melengkapi PP no. 81 tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan Permen LH no. 13 tahun 2012 tentang “Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bak Sampah”.  Pada Pasal 1 PermenLHK no.13 tahun 2012, disebutkan bahwa Pengelolaan sampah harus di laksanakan dengan menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R). Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.

3.  Pada pasal 15 dari UU 18 tahun 2008 disebutkan bahwa, “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam” dan pada PP 81 tahun 2012 dalam pasal 12 & 13, 14 dan 15, yaitu produsen harus bertanggung- jawab terhadap kemasan yang tidak bisa di urai. Dari pasal-pasal tersebut ditambah dengn klausul yang ada dalam Permen LH no. 13 tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan PermenLHK No. 75 tahun 2017 tentang Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.

4.   Munculnya PermenLHK No.75 tahun 2019, mempertegas pembatasan jumlah plastic dari produsen. Hal ini disebabkan berbagai hasil penelitian limbah platik di Indonesia,  penelitian Jenna R.Jambek dkk tahun 2015 limbah palstik ke laut sebesar 0,48-1,29 juta ton/tahun (Jenna Jambek, 2015)

5.   Terbitnya Permenlhk 75 tahun 2019 yang dikuatkan oleh  PermenLH no. 13 tahun 2012, mekanisme tanggung jawab produsen tersebut melalui mekanisme EPR, Extended Producen Responsibility.


Sabtu, 03 Oktober 2026

BAHANYA PLASTIK part 2

 

Dengan adanya limbah plastic yang menjadi perhatian karena tidak bisa menyatu dengan lingkungan, yang semakin hari jumlah limbah plastic semakin tinggi, maka Pemerintah Indonesia membuat kebijakan tentang limbah plastic, dimana kebijakan tersebut mendukung pencapaian pengelolaan sampai 70 %.

Target Pemerintah Indonesia untuk mencapai pengurangan sampah plastic sampai dengan tahun 2025 sebesar 70 % dan tahun 2024 mendekati 0, yang diwujudkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan sampah plastic Laut tahun 2018-2025. Pada periode pertama RAN 2018 – 2021, Indonesia sudah bisa mengurangi sebesar 28.5 % sampah plastik dari 70 %, sehingga masih ada waktu untuk mengejar sisa (41.5%). Hal ini tidak bisa dikerjakan oleh Pemerintah sendiri, tapi harus berkolaborasi dengan masyarakat, swasta dan lembaga-lembaga lingkungan.

WWF Indonesia sebagai salah satu organisasi nir-laba memliki komiment untuk berpartisipasi dalam prakter No–pastik IN Nature (NPIN) di 25 kota, sebagai “Plastic Smart City” (PSC) . Hal ini membantu pemerintah untuk menangani plastic.

Mengingat bahwa sampah plastic tidak hanya di satu tempat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia, maka seharusnya sampah plasti ini ditangani oleh Provinsi dan kabupaen seluruh Indonesia. Peraturan tentang plastik yang harus ditangani oleh provinsi dan kabupaten adalah Perpres No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan strategi Nasional. Artinya persoalan sampah harus di terapkan di seluruh Indonesia melalui kebijakan provinsi dan kabupaten. UNtuk mengatasi sampah plastic laut dikeluarkan peraturan Presiden No. 83 tahun 2018.

Peraturan lainnya tentang sampah dapat dilihat pada peraturan di bawah ini:

1.         UU no 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah

2.         Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan  

         sampah sejenis sampah rumah tangga

3.         PerPres No 97/2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah

4.         PerPres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

5.         PerPresNo. 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut

6.         PerMen LH No.13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reuse, Reduce, Recycle Melalui Bank Sampah

7.         Permen No P76/MENLHK/SETJEN/2019 Adipura

8.         Permen No.P6 tahun 2022 Sistem Informasi Pengelolaan sampah

9.         Permen P.70/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal

10.     PermenLHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

11.     Permen No. No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

12.     PerMenLHK No. 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah

13.     SE Menteri no SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.0/4/2022 tentang Surat Edaran Menteri LHK tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran;

14.     SE Menteri no. SE.5/MENLHK/PSLSB3/PLB.0/12/2022 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023;

15.     SE Menteri no. SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19);

16.     SE Menteri no. SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/1/2023 tentang Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2023;

17.     SE Menteri no. SE.1/PSLB3/PS/PLB.0/5/2021 tentang Idul Fitri Minim Sampah;

18.     SE Menteri No. SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2021 tentang Hari Peduli Sampah Nasional 2021;

19.     PerMenLHK No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga

20.     PermenLHK No. 75 tahun 2019 tentang Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen

21.     Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

22.     PermenLHK No. 14 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pada bank sampah

23.     SNI 19-2454-2002; Tata cara teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan

24.     SNI sampah: SNI 19-7030-2004-Spesifikasi kompos dari sampah organik domestik; 

25.     SNI 19-6411-2000-Tata cara pemeliharaan pencatatan keselamatan dan kesehatan kerja pada fasilitas pengolahan sampah;   287 

26.     SNI 19-3983-1995-Spesifikasi timbulan sampah untuk kota kecil dan kota sedang di Indonesia; 

27.     SNI 19-3964-1995-Metode pengambilan dan pengukuran contoh timbulan dan komposisi sampah perkotaan; 

28.     SNI 19-3241-1994-Pemilihan lokasi tempat pembuangan akhir sampah,

29.     Tata cara Pedoman Pelaksanaan 3R Pengelolaan Sampah Perkotaan

 

Dua puluh Sembilan kebijakan sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten, dan bekerja sama dengan Kementerian yang terkait dengan keperintahan dalam negeri, yaitu Kementerian Dalam Negeri.

 

Persoalan sampah plastic tidak kalah penting dengan persoalan perubahan iklim, karena sampah plastic juga meningkatkan kandungan CO2 pada saat pembuatan produk dengan pembakaran suhu tinggi dan pengolahan sampah. Plastik terbuat dari minyak dan gas bumi yang diekstrak atau diambil dari perut bumi. Kemudian dikirim ke tempat pengolahan untuk melalui proses pemurnian sehingga mendapatkan berbagai macam turunan minyak dan gas bumi, termasuk salah satunya adalah Nafta yang merupakan bahan baku pembuatan plastik. Nafta kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan pelet atau resin plastik. Proses ekstraksi, pemurnian hingga produksi pelet plastik ini membutuhkan energi yang besar sehingga menghasilkan emisi karbon sebesar 1.781 Million Metric Ton CO2. (zerowaste.id)


Dari hasil inventarisasi Kementerian LHK tentang sampah disampaikan dalam Data nasional secara series tentang semua limbah dalam lima tahun dari tahun 2018 sampai dengan 2022 . Data tersebut kecenderungan variatif, dimana pada tahun 2018 merupakan data yg tertinggi.

Dibawah ini data tersebut berbentuk chart dan table.

1. Tahun 2018


2. tahun 2019


3, Tahun 2020


4.Tahun 2021

5.Tahun 2022



6, Tahun 2023


Tahun selanjutnya sampai tahun 2026? kita terputus informasinya

BAHAYANYA PLASTIK part 1

 

Penanganan limbah plastic

Plastik saat ini menjadi topic utama bila kita membicarakan lingkungan. Mengapa plastic? Dari hasil beberapa penelitian bahwa plastic menjadi bahan yang tidak bisa berbaur dengan lingkungan, tanah, air maupun lautan. Organisme di daratan maupun diperairan dapat terancam akibat terbelit, sesak napas, maupun termakan oleh plastik.

Berbicara mengenai plastik tidak hanya sebatas kantong plastic, tapi keseluruhan peralatan yang terbuat dari plastic.  Plastik dan turunannya yang sudah tidak terpakai menjadi limbah plastik yang sangat berbahaya untuk satwa liar, khususnya di laut.  Untuk di lautan, secara fisikal dengan adanya sinar matahari, oksigen dan ombak, plastik dapat menjadi bagian terkecil, yaitu mikroplastik yang sangat berbahaya bagi makhluk hidup di lautan.. Micro plastic inipun menjadi bahan beracun terutama bila tercampur dengan bahan makanan atau minuman bagi manusia atau makhluk hidup di daratan.  Dan pada kenyataanya micro plastic ini pun sudah termakan oleh manusia.

Dari hasil penelitian World Wild Fund Indonesia (WWFIndonesia) menyebutkan bahwa sebanyak 25 persen spesies ikan laut telah mengandung bahan mikroplastik, dimana bahan tersebut berasal dari sampah plastik di lautan.  Mikroplastik adalah partikel plastik berukuran kurang dari 5 mm dan dapat dikonsumsi plankton sebagai salah satu makanan utama ikan. Udara yang kita hirup saat ini telah mengandung partikel mikroplastik, begitu juga tanah hingga makanan kita

Mengapa manusia lebih cenderung memilih plastic dalam keperluan hariannya? Karena plastic bersifat fleksibell dan membuat pekerjaan menjadi lebih mudah serta cepat. Bila kita perhatikan dalam setiap kegiatan pasti ada bagian yang dari plastik. Plastik juga menggantikan barang-barang yang tadinya berasal dari alam. Plastic merupakan produk polimerisasi sintetik atau semi sintetik dari polimer karbon atau dengan oksigen, nitrogen, hydrogen, nitrogen clhorine atau belerang dengan hasil yang murah, kuat, mudah diperoleh, dan tahan lama. Dari hasil pemanasan dan tekanan yang tinggi maka plastik akan terbentuk. Teknologi pembuatan plastik berkembang semakin maju setelah adanya statement dari perusahaan Novomer pada Bulan Desember tahun 2009, bahwa saatnya periode komersialisasi plastic.

Dampak dari komersialisasi plastic adalah bila barang tersebut sudah tidak terpakai maka limbah plastic akan semakin banyak dan penanganana memerlukan waktu yang lama untuk terurai. Indonesia sudah dalam kondisi darurat plastic, dimana pertambahannya per tahun sangat signifikan.

Forum Ekonomi Dunia  (World Economy Forum) pun pada sidang Bulan JUli tahun 2020 mengatakan ada sekitar 150 juta ton sampah plastik berada di perairan dunia. Pertumbuhannya pun tak kalah hebat, mencapai 8 juta ton per tahunnya.

Sampah plastik di lautan juga menjadi masalah bagi Indonesia. Kita tentu masih ingat dengan penemuan bangkai paus sperma (Physeter macrocephalus) di perairan Pulau Kapota, Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 18 November 2018. Bangkai ikan bernama lain paus kepala kotak itu kemudian dienkropsi. Hasilnya sungguh mengejutkan karena dari dalam perutnya ditemukan ratusan sampah plastik berbagai jenis seberat total 5,9 kilogram.

AKHIR PEKAN YANG DAMAI

 

Akhir pekan adalah hari dimana satu keluarga melakukan kesenagannya sendir. ada yg hanya menikmati di rumah dengan tanamannya, atau bersiih-bersih kamar yang kemaren-kemaren tak sempat di tata rapi .

Hari ini aku menikamti hariku dengan keheningan akhir pekan. setelah sarapan langsung ke balkon melihat tanamanku yang kutaruh di balkon. sambil nyeruput kopi, aku melirik satu persatu tambulapot yang kutanam . aku tahu bahwa aku harus melihat dengan teliti tanamanku agar tak kering akibat panas yang terus melanda wilayahku.

kulihat tanaman kelengkeng yng kupaksa untuk kerdil sehingga bisa di tanam di balkon tampak segar, karena tadi malam aku menyiramnya. Jambu air, yang banyak hama putihnya kupotong agar tak menjulang tinggi tampaknya mulai berbunga.

 Akhir pekan tampak tenang, anak2 yang biasanya ramai setelah pulang sekolah tampaknya hari ini sepi. mungkin mereka di ajak oleh orang tuanya untuk menikmati liburan. Aku menikmati keheningan ini dan tentu aku menikmati hidup dengan segara prosesnya.


jember, oktober 26


Kamis, 01 Oktober 2026

BERTEMU LAGI

 Sekarang tanggal 2 Oktober 2026 membukakembali blog-ku yang kutinggal sejak tahun 2023.

Semangat menulis mulai bergejolak pada badan yang sudah menua ini. hanya karena denga menulis inspirasi selalu ada, dan merangkai kembali setiap peristiwa yang ada.

Awalnya harus belajar lagi mungkin ada perubahan di blog ini, tapi rupanya masih berjalan 'as it is'.

Saat menulis kembali , aku berada di jember "hometown" , menikmati pensiun yang sangat menenangkan tanpa terburu-buru oleh 'deadline" kerjaan. Bebas..horeee!!!

dengan ketenanagan full aku bertemu kembali dengan blog=ku yang sudah tak tersentuh selama 3 tahun.