Dengan adanya limbah
plastic yang menjadi perhatian karena tidak bisa menyatu dengan lingkungan, yang semakin hari jumlah limbah plastic semakin tinggi, maka Pemerintah
Indonesia membuat kebijakan tentang limbah plastic, dimana kebijakan tersebut
mendukung pencapaian pengelolaan sampai 70 %.
Target Pemerintah Indonesia untuk mencapai
pengurangan sampah plastic sampai dengan tahun 2025 sebesar 70 % dan tahun 2024
mendekati 0, yang diwujudkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan
sampah plastic Laut tahun 2018-2025. Pada periode pertama RAN 2018 – 2021,
Indonesia sudah bisa mengurangi sebesar 28.5 % sampah plastik dari 70 %,
sehingga masih ada waktu untuk mengejar sisa (41.5%). Hal ini tidak bisa
dikerjakan oleh Pemerintah sendiri, tapi harus berkolaborasi dengan masyarakat,
swasta dan lembaga-lembaga lingkungan.
WWF Indonesia sebagai salah satu organisasi
nir-laba memliki komiment untuk berpartisipasi dalam prakter No–pastik IN Nature (NPIN) di 25
kota, sebagai “Plastic Smart City” (PSC) . Hal ini membantu pemerintah untuk
menangani plastic.
Mengingat bahwa
sampah plastic tidak hanya di satu tempat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,
maka seharusnya sampah plasti ini ditangani oleh Provinsi dan kabupaen seluruh
Indonesia. Peraturan tentang plastik yang harus ditangani oleh provinsi dan
kabupaten adalah Perpres No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan strategi Nasional.
Artinya persoalan sampah harus di terapkan di seluruh Indonesia melalui kebijakan
provinsi dan kabupaten. UNtuk mengatasi sampah plastic laut dikeluarkan
peraturan Presiden No. 83 tahun 2018.
Peraturan
lainnya tentang sampah dapat dilihat pada peraturan di bawah ini:
1.
UU no 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah
2.
Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga
dan
sampah sejenis sampah rumah tangga
3.
PerPres No
97/2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
4.
PerPres No.
35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi
Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
5.
PerPresNo.
83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut
6.
PerMen LH
No.13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reuse, Reduce, Recycle Melalui Bank
Sampah
7.
Permen No P76/MENLHK/SETJEN/2019 Adipura
8.
Permen No.P6 tahun 2022 Sistem Informasi Pengelolaan sampah
9.
Permen P.70/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi dan/atau
Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal
10.
PermenLHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Penanganan Abu
Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal
11.
Permen No.
No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
12.
PerMenLHK No.
59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pemrosesan Akhir
Sampah
13.
SE
Menteri no SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.0/4/2022
tentang Surat Edaran Menteri LHK tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik
Lebaran;
14.
SE Menteri no. SE.5/MENLHK/PSLSB3/PLB.0/12/2022 tentang Pengendalian Sampah
Perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023;
15.
SE Menteri no. SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang
Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease -19
(Covid-19);
16.
SE Menteri no. SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/1/2023 tentang Hari Peduli Sampah
Nasional (HPSN) Tahun 2023;
17.
SE Menteri no. SE.1/PSLB3/PS/PLB.0/5/2021 tentang Idul Fitri
Minim Sampah;
18.
SE Menteri No. SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2021 tentang Hari Peduli Sampah
Nasional 2021;
19.
PerMenLHK No. 10
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
20.
PermenLHK No. 75
tahun 2019 tentang Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen
21.
Permendagri No. 7
Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi dalam Penyelenggaraan
Penanganan Sampah
22.
PermenLHK No. 14
tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pada bank sampah
23.
SNI 19-2454-2002;
Tata cara teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan
24.
SNI sampah: SNI
19-7030-2004-Spesifikasi kompos dari sampah organik domestik;
25.
SNI 19-6411-2000-Tata
cara pemeliharaan pencatatan keselamatan dan kesehatan kerja pada fasilitas
pengolahan sampah; 287
26.
SNI
19-3983-1995-Spesifikasi timbulan sampah untuk kota kecil dan kota sedang di
Indonesia;
27.
SNI
19-3964-1995-Metode pengambilan dan pengukuran contoh timbulan dan komposisi
sampah perkotaan;
28.
SNI
19-3241-1994-Pemilihan lokasi tempat pembuangan akhir sampah,
29.
Tata cara Pedoman
Pelaksanaan 3R Pengelolaan Sampah Perkotaan
Dua
puluh Sembilan kebijakan sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan
oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten, dan bekerja sama dengan Kementerian
yang terkait dengan keperintahan dalam negeri, yaitu Kementerian Dalam Negeri.
Persoalan sampah plastic tidak kalah penting dengan persoalan
perubahan iklim, karena sampah plastic juga meningkatkan kandungan CO2 pada
saat pembuatan produk dengan pembakaran suhu tinggi dan pengolahan sampah. Plastik
terbuat dari minyak dan gas bumi yang diekstrak atau diambil dari perut bumi.
Kemudian dikirim ke tempat pengolahan untuk melalui proses pemurnian sehingga
mendapatkan berbagai macam turunan minyak dan gas bumi, termasuk salah satunya
adalah Nafta yang merupakan bahan baku pembuatan plastik. Nafta kemudian diolah
lebih lanjut untuk menghasilkan pelet atau resin plastik. Proses ekstraksi,
pemurnian hingga produksi pelet plastik ini membutuhkan energi yang besar
sehingga menghasilkan emisi karbon sebesar 1.781 Million Metric Ton CO2.
(zerowaste.id)
Dari hasil inventarisasi Kementerian
LHK tentang sampah disampaikan dalam Data nasional
secara series tentang semua limbah dalam lima tahun dari tahun 2018 sampai
dengan 2022 . Data tersebut kecenderungan variatif, dimana pada tahun 2018
merupakan data yg tertinggi.
Dibawah
ini data tersebut berbentuk chart dan table.
1. Tahun 2018
2. tahun 2019
3, Tahun 2020
4.Tahun 2021
5.Tahun 2022
6, Tahun 2023
Tahun selanjutnya sampai tahun 2026? kita terputus informasinya
.jpeg)
